Perusahaan /
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki
oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
Persyaratan
mendirikan PT sesuai dengan undang-undang PT, yakni:
1. Perseroan
didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam
bahasa Indonesia
2. Setiap
pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan
3. Pada saat
peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2)
4. Perseroan
memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai
pengesahan badan hukum perseroan
5. Setelah
perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang dari dua
orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak keadaan
tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya
kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain
6. Apabila telah
melampaui waktu enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari dua orang, maka
pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan
kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan
negeri dapat membubarkan perseroan tersebut
7. Ketentuan
yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:
a. Persero yang
seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
b. Perseroan
yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan
dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
tentang Pasar Modal.
Persyaratan
untuk mendirikan sebuah perusahaan, yakni :
1. Nama
Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak
Departemen Hukum dan Ham)
2. Bidang Usaha
yang Digeluti
3. Nama-Nama
Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
4. Klasifikasi
Usaha: Kecil (Rp51 Juta - Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta - Rp10 M), Besar
(Di atas 10 M)
5. Persentase
Kepemilikan Modal
6. Nama Direktur
Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
7. Copy KTP
Pemilik Modal
8. Kartu
Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
9. NPWP Direktur
Utama/Direktur
10. Foto
Direktur/Direktur Utama ukuran 3x4 2 lembar (4x6 2 lembar untuk wilayah Bogor)
11. Surat
Keterangan Domisili Usaha
12. Copy Bukti
Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
13. Nomor
Telepon Perusahaan
14. Denah Lokasi
Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)
Berikut adalah 5
langkah utama atau proses pendirian perusahaan.
1. membuat akte
perusahaan
Karena
perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan
Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di
bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus
perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
2. mendapatkan
Surat Keterangan Domisili Usaha.
Ini Anda
dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda
berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang
sama. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte
perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya
apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy
perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat
tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah
lunas atau tidak.
Biasanya,
mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini
bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,
3. mengurus NPWP
perusahaan.
Untuk mendirikan
aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda
memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Ada Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang
Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk
domisili.
Biasanya
pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke
kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa mendapat NPWP.
4. mendapatkan
Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan
HAM.
Untuk
mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan
Domisili.
5. mengurus SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan
bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.
Mengurus SIUP
relatif sama di berbagai tempat.
6. mengurus
Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan
bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda
mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP
sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah. Itulah
langkah-langkah utama untuk mendirikan perusahaan di republik ini secara umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar